SimulasiVonis

Pasal 124

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya,

memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang

diatur dalam Pasal 140.

Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama

masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau

jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan

perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan

ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan

untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 123 ↑ Daftar Pasal Pasal 125 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 124 →