Pasal 124
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya,
memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang
diatur dalam Pasal 140.
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama
masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau
jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan
perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan
ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan
untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 124 →