SimulasiVonis

Pasal 141

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan

hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun

tidak boleh mengatur warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 140 ↑ Daftar Pasal Pasal 142 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 141 →