Pasal 141
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan
hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun
tidak boleh mengatur warisan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 141 →