Pasal 158
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat atau
hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan
tidak mengurangi ketentuan Pasal 167.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 158 →