SimulasiVonis

Pasal 158

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat atau

hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan

tidak mengurangi ketentuan Pasal 167.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 157 ↑ Daftar Pasal Pasal 159 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 158 →