SimulasiVonis

Pasal 119

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama

menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain

dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh

ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 118 ↑ Daftar Pasal Pasal 120 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 119 →