Pengacara-ku

Pasal 101

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan

itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang

adanya perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jelas adanya hubungan selaku

suami isteri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 100 ↑ Daftar Pasal Pasal 102 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 101 →