Pasal 192
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang
pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya
pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 192 →