HukumWaris

Pasal 192

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang

pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya

pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 191 ↑ Daftar Pasal Pasal 193 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 192 →