HukumWaris

Pasal 111

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bantuan suami tidak diperlukan:

1. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana;

2. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 110 ↑ Daftar Pasal Pasal 112 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 111 →