SimulasiVonis

Pasal 199

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan bubar:

1. oleh kematian;

2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh

perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab

18;

3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil,

sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;

4. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.

BAGIAN 2

Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 198 ↑ Daftar Pasal Pasal 200 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 199 →