Pasal 113
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara
tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan
usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta,
maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib
mengumumkan penarikan kembali itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 113 →