SimulasiVonis

Pasal 193

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah

tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami,

menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan

tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 192 ↑ Daftar Pasal Pasal 194 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 193 →