Pasal 193
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah
tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami,
menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan
tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 193 →