SimulasiVonis

Pasal 134

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta

pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam

waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan

dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali

kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli

warisnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 133 ↑ Daftar Pasal Pasal 135 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 134 →