Pasal 134
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta
pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam
waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan
dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali
kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli
warisnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 134 →