Pengacara-ku

Pasal 184

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh

seorang suami atau isteri kepada semua anak atau salah seorang anak dan perkawinan

terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah

penghibah dan pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami

penghibah itu, meskipun suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dan

penerima hibah.

Pasal 184a

Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku

bagi anak-anak atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 183 ↑ Daftar Pasal Pasal 185 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 184 →