SimulasiVonis

Pasal 127

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih

di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda

yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu

boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran

harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk

keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 126 ↑ Daftar Pasal Pasal 128 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 127 →