Pasal 127
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih
di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda
yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu
boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran
harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk
keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 127 →