Pasal 177
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak
perlu ada persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan
akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan tegas
untuk menerima.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 177 →