SimulasiVonis

Pasal 177

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak

perlu ada persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan

akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan tegas

untuk menerima.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 176 ↑ Daftar Pasal Pasal 178 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 177 →