Pasal 178
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan
hanya untuk kedua suami isteri atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan
untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang
diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si
penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi
hibah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 178 →