Pasal 153
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada
penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam
perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri
atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan diri daripadanya, dengan cara dan dalam hal-
hal seperti yang diatur dalam bab yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 153 →