SimulasiVonis

Pasal 126

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Harta bersama bubar demi hukum:

1. karena kematian;

2. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;

3. karena perceraian;

4. karena pisah meja dan ranjang;

5. karena pemisahan harta.

Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan

5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 125 ↑ Daftar Pasal Pasal 127 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 126 →