SimulasiVonis

Pasal 159

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga

dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 158 ↑ Daftar Pasal Pasal 160 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 159 →