Pasal 1599–1698
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1599Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehi
Pasal 1600Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun
Pasal 1601Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan- ketent
Pasal 1602Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. Pasal 1602a Upah yang diteta
Pasal 1603Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik- bai
Pasal 1604Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan mela
Pasal 1605Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa
Pasal 1606Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, mak
Pasal 1607Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kesalahan/ke
Pasal 1608Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran,
Pasal 1609Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya a
Pasal 1610Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secar
Pasal 1611Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun p
Pasal 1612Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wa
Pasal 1613Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.
Pasal 1614Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan unt
Pasal 1615Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu har
Pasal 1616Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada bara
Pasal 1617Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undang- undang
Pasal 1618Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untu
Pasal 1619Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepen
Pasal 1620Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
Pasal 1621Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perser
Pasal 1622Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta seba
Pasal 1623Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau
Pasal 1624Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan w
Pasal 1625Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan
Pasal 1626Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan ua
Pasal 1627Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan m
Pasal 1628Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pad
Pasal 1629Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian d
Pasal 1630Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena
Pasal 1631Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemaka
Pasal 1632Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk pers
Pasal 1633Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntun
Pasal 1634Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroa
Pasal 1635Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah ba
Pasal 1636Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja
Pasal 1637Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertent
Pasal 1638Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak ka
Pasal 1639Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai ca
Pasal 1640Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perse
Pasal 1641Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai te
Pasal 1642Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikat
Pasal 1643Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing- m
Pasal 1644Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peser
Pasal 1645Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan
Pasal 1646Perseroan bubar: 1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2. ka
Pasal 1647Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh s
Pasal 1648Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dala
Pasal 1649Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu or
Pasal 1650Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang pes
Pasal 1651Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan
Pasal 1652Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang ke
Pasal 1653Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui u
Pasal 1654Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk
Pasal 1655Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat
Pasal 1656Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya m
Pasal 1657Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengena
Pasal 1658Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para
Pasal 1659Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap
Pasal 1660Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peratu
Pasal 1661Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian- per
Pasal 1662Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meningga
Pasal 1663Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pe
Pasal 1664Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para
Pasal 1665Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau anggota
Pasal 1666Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu baran
Pasal 1667Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghiba
Pasal 1668Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya a
Pasal 1669Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang
Pasal 1670Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah a
Pasal 1671Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang
Pasal 1672Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya
Pasal 1673Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan b
Pasal 1674Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang ya
Pasal 1675Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab
Pasal 1676Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang- undang di
Pasal 1677Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan
Pasal 1678Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetap
Pasal 1679Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah
Pasal 1680Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika
Pasal 1681Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908,
Pasal 1682Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta
Pasal 1683Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghiba
Pasal 1684Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain
Pasal 1685Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus
Pasal 1686Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih p
Pasal 1687Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang
Pasal 1688Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali
Pasal 1689Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia boleh
Pasal 1690Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak
Pasal 1691Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan
Pasal 1692Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari
Pasal 1693Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Bu
Pasal 1694Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpa
Pasal 1695Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan d
Pasal 1696Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. P
Pasal 1697Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- b
Pasal 1698Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.