Pasal 1626
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan
uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas
bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu. Demikian pula
pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk
keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila
ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1626 →