SimulasiVonis

Pasal 1651

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan

diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang

masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli

waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut

pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus

mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah

terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1650 ↑ Daftar Pasal Pasal 1652 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1651 →