SimulasiVonis

Pasal 1606

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah,

maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena

kesalahannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1605 ↑ Daftar Pasal Pasal 1607 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1606 →