SimulasiVonis

Pasal 1654

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk

melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang

mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1653 ↑ Daftar Pasal Pasal 1655 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1654 →