Pasal 1636
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja
diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta
lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia
melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak
dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam
surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat
dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1636 →