Pasal 1647
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh
seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika
seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat
mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan
beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1647 →