Pasal 1627
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan
mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari
kegiatan mereka masing-masing.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1627 →