Pasal 1643
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-
masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan
itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu
ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut
perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1643 →