SimulasiVonis

Pasal 1643

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-

masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan

itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu

ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut

perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1642 ↑ Daftar Pasal Pasal 1644 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1643 →