SimulasiVonis

Pasal 1603

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-

baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam

perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.

Pasal 1603a

Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh

orang lain menggantikannya.

Pasal 1603b

Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan

untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan

dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak

ada, dalam batas-batas kebiasaan.

Pasal 1603c

Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib

rumah tangga majikan.

Pasal 1603d

Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam

keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik.

BAGIAN 5

Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja

Pasal 1603e

Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian

atau dalam peraturan undang-undang atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan.

Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:

1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,

2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya

hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang

pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan

penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.

Pasal 1603f

Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama Pasal

1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap

diadakan lagi untuk waktu yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang itu akan

berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan maka hubungan kerja tersebut dianggap

diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.

Ketentuan di atas berlaku pula jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua Pasal 1603e,

pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Dalam

surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan

kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan

kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan.

Pasal 1603g

Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun

dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang

diadakan untuk waktu tidak tentu. Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu

atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan

pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.

Pasal 1603h

Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari hari

terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.

Pasal 1603i

Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan

hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu

perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu termaksud pada

alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan, jika

hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah sedikit-

dikitnya dua tahun terus-menerus.

Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut

dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan,

hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun,

sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-

menerus. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal.

Pasal 1603i bis

Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah

berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan kerja yang lalu itu

diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk

waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.

Pasal 1603i ter

Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat

minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f, sepanjang

mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031, dipandang sebagai

hubungan kerja yang terus-menerus.

Pasal 1603j

Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.

Pasal 1603k

Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat

disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh, berwenang

memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan memberitahukan

pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan kerja tersebut

diadakan untuk waktu tidak tentu.

Pasal 1603l

Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang

memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan

masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga

bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang

sama, adalah batal.

Pasal 1603m

Jika wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang

diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan

baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g tidak terpenuhi, maka ia

boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di tempat kediaman sebenarnya akan

yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus Pengadilan tidak boleh

meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih

di bawah umur itu, majikan, dan juga Balai Harta Peninggalan dalam hal anak yang masih di

bawah umur itu berada di bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan sebagai

wali pengawas.

Jika Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan

berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang

Jaksa Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi

kepentingan undang-undang.

Pasal 1603n

Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan

hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan

pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain,

bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi

kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1063q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara

demikian dengan alas dan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain.

Pasal 1603o

Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah

perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga

mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja.

Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain;

1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan

surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan

palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;

2. jika ia ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk

pekerjaan yang telah dijanjikannya;

3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai

mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;

4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang

mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;

5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang

membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau

teman sekerjanya;

6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota

rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan

yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;

7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak

milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik

majikan itu;

8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono

menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;

9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya

Ia rahasiakan;

10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau

atas nama majikan;

11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan

kepadanya oleh perjanjian;

12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang

dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya

alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.

Pasal 1603p

Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n adalah

keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah buruh

diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada.

Antara lain:

1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang

membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau

membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh

lain bawahannya;

2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah

tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang

atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu

dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;

3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya;

4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak;

5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan

berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;

6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada

buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;

7. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan

kepadanya oleh perjanjian;

8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh,

meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan

lain;

9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan,

kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;

10. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak

mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan

keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n,

adalah batal.

Pasal 1603q

Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja diadakan

atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus

dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan

pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu

adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut Pasal-

pasal 1603 e dan 1603 f seharusnya berlangsung terus.

Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada Pasal 1601p

nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian tidak ditetapkan menurut

jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada Pasal 1601o. Tiap perjanjian yang

menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal. Dalam surat

perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.

Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan

keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu

terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen

setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.

Pasal 1603r

Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan

kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan

hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan-

ketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam

keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup

diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka

Pengadilan.

Pasal 1603s

Dalam hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya berhak

menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya. Ketentuan ini

berlaku juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan

mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan

pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi

pernyataan pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu.

Pasal 1603s bis

Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk

memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau

berhubungan dengan perjanjian, maka buruh berhak di samping menuntut apa yang dapat ia

terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut

suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian seharusnya diterimanya selama waktu

cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma, sejumlah

uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke

tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja.

Jika di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja yang

ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan

hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ía wajib, di samping membayar apa yang harus ia

bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang yang

perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan

perbandingan antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau

pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan

cuti penuh.

Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan

penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut

pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan

oleh majikan, atau jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting

yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan alasan

mendesak yang disebabkan oleh majikan. atau berdasarkan Pasal 1267, karena majikan tidak

memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan mendesak,

maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea kedua, sampai pada suatu

jumlah yang menurut hal ihwal kejadian dipandangnya adil.

Pasal 1603t

Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat waktunya satu

tahun.

Pasal 1603u

Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup

seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat

hubungan kerja mulai berlaku,berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan

memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam

bulan.

Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan

kerja itu, adalah batal demi hukum.

Pasal 1603v

Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan

alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di tempat

kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat

menghapuskan atau membatasi hak ini adalah batal. Selain alasan-alasan mendesak termaksud

pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang

sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga

dianggap sebagai alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan

sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.

Pasal 1603w

Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267

serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam

bagian ini.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 1603x

Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang

tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-

ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama

atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk

pada ketentuan-ketentuan bab ini. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang

tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab

ini, apa pun maksud kedua pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini.

Pasal 1603y

Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara,

daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi Iainnya. kecuali jika dinyatakan

berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak,

atau oleh ketentuan perundang-undangan.

Pasal 1603z

Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk

melakukan pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta

api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.

BAGIAN 6

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1602 ↑ Daftar Pasal Pasal 1604 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1603 →