Pengacara-ku

Pasal 1609

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya

atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak

layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh

tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1608 ↑ Daftar Pasal Pasal 1610 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1609 →