SimulasiVonis

Pasal 1648

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam

perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi

bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena

musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan

sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1647 ↑ Daftar Pasal Pasal 1649 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1648 →