Pasal 1640
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan
perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan
beban di atasnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1640 →