SimulasiVonis

Pasal 1681

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908, 909

dan 911, berlaku terhadap penghibahan.

BAGIAN 3

Cara Menghibahkan Sesuatu

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1680 ↑ Daftar Pasal Pasal 1682 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1681 →