Pasal 1630
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena
kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah
ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1630 →