SimulasiVonis

Pasal 1667

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat

penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka

penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1666 ↑ Daftar Pasal Pasal 1668 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1667 →