Pasal 1658
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para
pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota
badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1658 →