Pasal 1600
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun
sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan dimulai, bahkan meskipun ia tidak
menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu
perkiraan yang akan dibuat.
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1600 →