SimulasiVonis

Pasal 1694

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk

menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1693 ↑ Daftar Pasal Pasal 1695 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1694 →