Pasal 1616
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada
barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila
untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan
secukupnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1616 →