SimulasiVonis

Pasal 1646

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perseroan bubar:

1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;

2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena

tercapainya tujuan itu;

3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta

4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau

bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1645 ↑ Daftar Pasal Pasal 1647 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1646 →