Pasal 1656
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya
mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu
kemudian diterima dengan sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1656 →