Pasal 1661
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian-
perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta
benda perkumpulan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1661 →