SimulasiVonis

Pasal 1612

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu

wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan

harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang

diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada

manfaatnya bagi pemberi tugas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1611 ↑ Daftar Pasal Pasal 1613 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1612 →