Pasal 1657
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengenai
pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama
badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dan yang telah
ditentukan pada akhir Pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1657 →