SimulasiVonis

Pasal 1625

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan

untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta

wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1624 ↑ Daftar Pasal Pasal 1626 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1625 →