SimulasiVonis

Pasal 1660

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam

peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau

diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan

bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1659 ↑ Daftar Pasal Pasal 1661 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1660 →