Pasal 1639
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara
mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan
itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain,
mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk
melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk
keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan
atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk
menggunakannya berdasarkan haknya;
3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang
perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4. tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-
pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa
pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1639 →