Pengacara-ku

Pasal 1691

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang

dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada

Pengadilan, sekiranya barang itu telah dipindahtangankan maka wajiblah dikembalikan

harganya pada saat gugatan diajukan bersama buah dan hasil sejak saat itu.

Selain itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang

telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu termasuk yang

diletakkan sebelum gugatan diajukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1690 ↑ Daftar Pasal Pasal 1692 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1691 →