Pasal 1602
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
Pasal 1602a
Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja
sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 1602b
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan.
Pasal 1602c
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut
lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía berhalangan melakukan
pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu
disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaja
diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan.
Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu
peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan
pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka
jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud.
Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik
karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah
tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena
mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan
pekerjaannya. Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh
melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah
seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis ke samping derajat kedua.
Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau
Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain
menurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan pengertian,
bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh
seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.
Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh
tidak mengerjakan pekerjaan. Dari ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan
perjanjian tertulis atau suatu peraturan.
Pasal 1602d
Jika buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia
telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. tetapi majikan tidak menggunakannya,
baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya
pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam Pasal 160c
berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 1602e
Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu
pertelaan dan pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan
surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.
Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang
surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada setiap buruh, akan diberikan kepada
sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli
pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti
oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban
yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu
mewakilinya, harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat mewajibkan
merahasiakan terhadap buruh.
Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka Pengadilan.
Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang
diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau
dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua,
dapat dikatakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan
pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea kedua, senantiasa harus
diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan
pertelaan termasuk alinea pertama.
Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea
yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan buruh merahasiakannya.
sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga.
Pasal 1602f
Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama
Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis. Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada Pasal 1602g
dimuat syarat bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau bagian, tidak akan
dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka
orang mi dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya. dianggap
sebagai buruh.
Juga apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal
adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang
belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat
perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada butuh di bawah umur.
Dalam hal-hal lain dan yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini,
majikan membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah.
Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau
pasal berikut adalah batal.
Pasal 1602g
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dan majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang
tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang bila upah berupa uang itu
sehari delapan gulden lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas yang tidak melebihi seperlima
bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada pembatasan jika penyitaan itu
dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang
melakukan pekerjaan.
Penyegelan, penggadaian atau perbuatan lain dengan mana buruh memberikan suatu hak atas
upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan.
Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah
diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan
pasal ini adalah batal.
Pasal 1602h
Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di
Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung
menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs,
menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. Akan tetapi untuk daerah atau bagian
daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea
pertama.
Pasal 1602i
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang
dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan di situ.
Pasal 1602j
Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada dalam kedua pasal di atas adalah batal.
Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib
mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu. Walaupun
demikian, Pengadilan dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi
hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan
kerugian yang diderita buruh.
Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya waktu
enam bulan.
Pasal 1602k
Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh
kebiasaan maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat
kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan
buruh, atau di rumah buruh.
Pasal 1602l
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan
sebagai berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari
seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu
tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika di tetapkan untuk tiap bulan,
dibayar setiap kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan,
dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan.
Dan aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau reglemen,
bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan dan pembayaran upah
bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah
dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap kali lewat
waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau
reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
dalam alinea pertama. Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan
pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.
Pasal 1602m
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah
ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah
untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang
upahnya akan dibayar itu.
Pasal 1602n
Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat
keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap
kali jumlah itu dapat ditetapkan dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling
sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan
yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan
menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya
waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat
dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penetapan itu.
Pasal 1602o
Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian lagi
ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut Iama waktu
yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada
pasal 1601l sampai 1602n.
Pasal 1602p
Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah yang
ditetapkan berupa uang yang tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan
perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali tanpa mengurangi
perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dari
upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk
pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang
bersangkutan.
Pasal 1602q
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong
dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-
pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga
setelah hari pembayaran menurut Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila
pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari
kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari
seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak
boleh melebihi separuh dan jumlah yang harus dibayarkan.
Dalam pada itu, Pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah
yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan
pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden
sehari.
Pasal 1602r
Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya
boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut:
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini
memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan
alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat
perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s telah dibayar oleh
majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh
dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan
kepada buruh;
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar
minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang
dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan
kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh,
yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk
barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga
barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan
pembantu tersebut di lain tempat.
6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh,
asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar;
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor
2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima
dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar, mengenai utang-utang yang seluruhnya
dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh
memperjumpakan lebih dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang
memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang
adalah batal.
Pasal 1602s
Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau
keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal
sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat menghapus
atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal.
Pasal 1602t
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan,
pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan
buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan dengan
persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian. menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1602u
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa
memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya. begitu pula untuk
menikmati istirahat dan pekerjaannya dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian atau jika
perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1602v
Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari
Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan
yang diperjanjikan disamakan dengan hari Minggu.
Pasal 1602w
Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai
untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan
aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa sehingga buruh terlindung
dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat
dituntut mengenai sifat pekerjaan.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang
karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia dapat
membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan
memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh
sendiri.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan dan karenanya buruh mendapat luka
dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti
rugi kepada suami atau istri buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang biasanya memperoleh
nafkahnya dan pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak
dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa atau bahwa
meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dan buruh itu sendiri.
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,
adalah batal Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan bahwa
kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan
oleh majikan kepada orang-orang lain.
Pasal 1602x
Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa
berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka majikan
wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya. bila hal ini belum
diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari buruh,
tetapi biaya selama empat minggu pertama hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau
kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai
akibat dari suatu cacat badan yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi
keterangan palsu oleh buruh itu. Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan
kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi adalah batal.
Pasal 1602y
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang
baik.
Pasal 1602z
Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh,
memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya.
Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang
telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja, begitu pula, tetapi hanya atas permintaan
khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si
buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja
berkahir; jika namun si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan
suatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa alasan-alasan itu; juka si buruh telah
mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak
untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya.
Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja
menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada
surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si
buruh yang tidak termuat dalam surat pernyataannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-
keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya,
adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ketiga
tentang kerugian yang diterbitkan karenanya.
Tiap janji yang kiranya akan mengakibatkan, bahwa kewajiban-kewajiban si majikan ini
dikecualikan atau dibatas, adalah batal.
BAGIAN 4
Kewajiban Buruh
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1602 →