SimulasiVonis

Pasal 1650

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang

peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu

keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan

pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang

kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu

ditangguhkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1649 ↑ Daftar Pasal Pasal 1651 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1650 →