SimulasiVonis

Pasal 1675

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab

XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah.

BAGIAN 2

Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1674 ↑ Daftar Pasal Pasal 1676 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1675 →